KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa. Karena atas
limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah
yang berjudul ‘ PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI ‘ dapat terselesaikan
tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah kewarganegaraan.
kami berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi
penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan makalah
selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa memberikan informasi mengenai Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat dan ideologi negara dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Atas
perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini saya ucapkan
terima kasih..
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang………………………………………………………..
1.2. Rumusan Masalah…………………………………………………….
1.3. Tujuan dan Manfaat…………………………………………………..
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai Filsafat………………………………………………
B. Pancasila Sebagai Ideologi ……………………………………..
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………………………....
B. Saran……………………………………………………………………..
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan masyarakat Indonesia
pada saat ini dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan
kemungkinan yang bisa terjadi seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan
jati diri dan falsafah negara Indonesia yang sebenarnya. Pengaruh utama dari
luar dapat memberikan pergeseran kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan
adanya rasa untuk jauh dari kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat
menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era
globalisasi.
Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk
kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap
meyakini.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian
yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era
globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan
pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah
yang kita ambil adalah.
1)
Apa yang
dimaksud pancasila sebagai falsafah negara?
2)
Apa yang
dimaksud pancasila sebagai ideologi negara?
1.3 Tujuan dan
Manfaat
Berdasarkan rumusan yang telah kami tetapkan, tujuan
dan manfaat yang kita peroleh adalah.
1) Untuk mengetahui pancasila sebagai
falsafah negara, agar kita dapat memahami falsafat Negara;
2) Untuk mengetahui pancasila sebagai
ideologi Negara, agar kita dapat mengetahui ideologi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai Filsafat
Filsafat sendiri mempunyai arti
secara etimologis dan secara definitif. Filsafat sebagai etimologi adalah kata filsafat berasal dari bahasa Yunani,
yang terdiri dari dua kata, yakni philos, philia, philien yang artinya senang,
teman dan cinta dan sophos, sophia dan sophien yang artinya kebenaran (truth),
keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau kebijaksanaan (wisdom).
Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan adalah Cinta kebenaran
atau cinta kebijaksanaan/kearifan. Selain itu, kata filsafat berasal dari
bahasa Arab, yaitu falsafah, dari bahasa Inggris yaitu philosophy, dari bahasa
Indonesia yaitu filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi (kata sifat
filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.
Filsafat secara definitif menurut
beberapa para ahli filsafat (filsuf) adalah
1.
Plato
filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli.
2. Aristotele
sfilsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika,
etika, politik dan estetika.
3. Prof. Drs. Notonegoro, SH
filsafat
adalah pengetahuan atau ilmu pengetahuan yang mencari dan mempelajari yang ada (ontologi) dan hakekat yang ada (metafisika) dengan
perenungan (kontemplasi) yang mendalam (radikal) sampai menemukan substansinya.
Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat dapat dikelompokkan
menjadi dua macam, yaitu:
1. Pertama: filsafat
sebagai hasil perenungan/kontemplasi (produk).
Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf.
Pada zaman
dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealism
rasionalisme, materialisme, pragmatisme. Filsafat sebagai suatu jenis problema
yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil aktivitas berfilsafat. Jadi manusia
mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan pada akal manusia.
2. Kedua: Filsafat
sebagai suatu proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat, sekaligus
proses pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan berbagai metode
tertentu sesuai dengan objeknya.
Adapun
cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1.
Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil),
yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.
2.
Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3. Logika mempelajari
tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan rumusan
berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4. Etika: mempejari
hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5. Estetika:
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang
mempunyai nilai seni (artistik).
6. Methodologi:
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya, metode
deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .
Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah, maka
Pancasila dapat dikatakan:
1. Sebagai Sistem Filsafat.
karena di dalamnya terdapat
nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan
(metafisika, yang berhubungan dengan penger tian hakekat satu), kerakyatan
(hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
2. Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
(komprehensif integralistik). Kesatuan sila-sila dari Pancasila
merupakan kesatuan organis yang
pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar ontologis manusia, sebagai pendukung dari isi dan
inti sila-sila Pancasila, yakni berupa
hakekat manusia monopluralis. Hakekat manusia monoprularistik, terdiri
dari pertama, hakekat susunan kodrat manusia, yang terdiri
dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani), kedua: hakekat sifat kodrat manusia yang terdiri dari unsur
individu dan sosial, ketiga: hakekat kedudukan kodrat manusia,
yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri
sendiri,
maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa kan
satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya
mempunyai fungsinya masing-masing.
3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis
piramidal, pengertian matematis pyramidal
untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan
sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi
sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki
piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan)
dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Secara ontologis
sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil.
Pendekatan filsafat pancasila adalah
ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Untuk mendapatkan pengertian
yag mendalam, harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut dan mengetahui
intinya.
Pancasila sebagai filsafat
mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi subtansi dan isi
pembentukan ideologi pancasila. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya
bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pancasila bersumber pada
budaya dan pengalaman bangsa Indonesia yang berkembang akibat usaha bangsa
dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan esensial yang menyangkut makna
atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia rumusan daripada nilai-nilai dasar tersebut termuat dalam
alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.
Pancasila mengandung nilai
kerohanian, yakni yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan
harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis,
dan nilai etis/moral. Apabila memahami nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan
terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan hak dan
kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu :
1.
Hubungan vertical,
adalah hubungan manusia dengan Tuhan sebagai penjelmaan dari nilai-nilai
ketuhan.
2.
Hubungan
horizontal, adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat, warga bangsa, dan warga Negara.
3.
Hubungan alamiah,
adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala kekayaan.
a). Dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan
bernegaranya dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen
negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah
fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara.
Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu
berpegang kepada dasar negaranya.
Alasan
pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat Indonesia
pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan
hidup yang dipraktekkan.
2.
Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila dalah
dasar negara (filsafat negara) RI.
3.
Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan
bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana
bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam
budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya
Indonesia.
B. Pancasila sebagai Ideologi
Idea, berarti gagasan, buah pikiran
dan logika berarti ajaran. Maka, ideologi adalah ilmu/ajaran tentang gagasan
dan buah pikiran. Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan
gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang
memberikan arah dan menyangkut tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan, seperti; bidang politik, hukum, hankam,
sosial-budaya, dan bidang keagamaan.
Ideologi secara praktis diartikan
sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan bernegara
Ideologi juga dikatakan sebagai
ajaran, teori atau ilmu yang yang diyakini kebenarannya, disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
& bernegara. Ideologi pun dikatakan juga sebagai keseluruhan prinsip atau
norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang meliputi berbagai aspek, sebagai
pedoman dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara. Contohnya:
1. AS :
Declaration of Independence Ideologi Liberal-kapitalistik.
2. Ex Uni Soviet : Manifesto Komunis Ideologi
Komunis-Sosialis.
3. Jepang
: Tenno Koodo Seismisme.
4. Arab Saudi
: Islamisme
5. RRC
: San Ming Chu Hui
6. Indonesia : Pancasila
Ideologi sebagai suatu istilah yang
sering dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah
politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau
lapisan masyarakat. Ideologi memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu
menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang
berpegang teguh pada ideologi itu. Ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber
cita-cita hidup bagi para warganya, khususnya para warganya yang masih muda.
Ideologi berupa pedoman, artinya
menjadi pola dan norma hidup dan sekaligus menjadi ideal atau cita-cita.
Realisasi dari ide-ide dipandang sebagai kebesaran, kemuliaan manusia. Dengan
melaksanakan ideologi, manusia tidak hanya ingin melakukan apa yang disadari
sebagai kewajiban, karena dengan ideologi maka manusia mengejar keluhuran.
Oleh karena itu, manusia sanggup mengorbankan harta benda, bahkan hidupnya demi
ideologi. Maka, tidak mengherankan jika ideologi menjadi bentuk hidup.
a). Konsepsi Ideologi
1.
Nicollo Machiavelli (Italia,
1469-1527).
Orang pertama yang secara langsung membahas fenomena
ideologi (praktik-praktik politik “Sang Penguasa”) dalam bukunya yang
berjudul “Il Principe”
Pendapat Nicollo, yaitu Ideologi merupakan Siasat berpolitik praktis, ini tampak dalam hal :
Pendapat Nicollo, yaitu Ideologi merupakan Siasat berpolitik praktis, ini tampak dalam hal :
a) Menilai keadaan
menurut kepentingannya.
Contohnya : Seorang pemimpin hanya mementingkan
kepentingan pribadinya dibandngkan dengan kepentingan kelompok/organisasinya
demi keuntungan pribadinya.
b) Konsepsi keagamaan dipakai untuk menggalang
kekuasaan dan melakukan dominasi.
Contohnya : Seorang calon anggota legislatif melakukan ceramah-ceramah di suatu tempat untuk mendapat dukungan yang banyak agar dapat memenangkan pemilu (pemilihan anggota legislatif)
Contohnya : Seorang calon anggota legislatif melakukan ceramah-ceramah di suatu tempat untuk mendapat dukungan yang banyak agar dapat memenangkan pemilu (pemilihan anggota legislatif)
2.
Antoine Destut de Tracy (Prancis,
1754-1856).
Dalam bukunya berjudul “Les elements de l’idelogie”,
untuk pertama kali digunakan istilah ideologi, sekaligus pencipta istilah
tersebut.
Pendapat-pendapat Antoine Destut de Tracy adalah;
a) Ideologi
merupakan ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide (gagasan
yang sehat
yang sesuai dengan realitas).
b) Dalam
kehidupan praktis sehari-hari, ideologi digunakan untuk memberikan
patokan-patokan
untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
c) Urusan agama
harus dipisahkan dari urusan negara. Negara harus dijalankan
berdasarkan
kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama.
Puspowardoyo (1992) menyebutkan
bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
b). Ciri- ciri
dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi
ideologi sebenarnya bukan hanya
sebagai dasar atau pegangan hidup semata namun harus di amal dalam kehidupan
sehari- hari. Oleh karena
itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban. Fungsi
ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
• Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi
kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
• Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari
generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
• Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat
dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam
mencapai tujuan.(Hidayat,2001)
c). Pembagian
Ideologi
Berdasarkan pemikirannnya, ideologi
dapat dibagi menjadi dua, yaitu; ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
1.
Ideologi Tertutup.
Ideologi disebut tertutup, jika tidak dapat menerima
dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan
perkembangan zaman, hanya mengandung dimensi idealitas yang bersifat semu,
tidak demokratis dan lebih bersifat otoriter. Juga dapat dikatakan sebagai
suatu sistem yang bersifat mutlak.
Ciri-ciri ideologi tertutup, yaitu;
a. Bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sekelompok
orang yang digunakan untuk mengubah masyarakat;
b. Apabila kelompok tersebut berhasil
menguasai negara, maka ideologinya akan
dipaksakan
kepada masyarakat
c. Bersifat totaliter, artinya
mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan,
terutama
bidang informasi dan pendidikan karena ini efektif mempengaruhi perilaku
masyarakat;
d. Pluralisme pandangan dan kebudayaan
ditiadakan, hak asasi tidak dihormati;
e. Menuntut masyarakat untuk setia
total dan berkorban untuk ideologi;
f. Isi ideologi
tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret
operasional yang keras, mutlak dan total.
2.
Ideologi Terbuka
Ideologi disebut terbuka jika
ideologi itu dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang
tidak bertentangan dengan niali-nilai dasarnya. Ideologi terbuka disebut juga
sebagai ideologi yang demokratis, artinya bersedia membuka diri
(openmindedness) demi masuknya unsur-unsur dari luar untuk memperkaya
nilai-nilai dalam diri sendiri. Dimensi yang di kandung ideologi terbuka ialah
dimensi idealitas, realitas, normalitas dan dimensi fleksibelitas.
Ideologi terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran yang terbuka (ideologi yang tidak dimutlakkan). Pancasila
harus terus menerus dimaknai, diwacanakan, dan dijadikan bahan perdebatan
publik dalam rangka mencapai solusi atas masalah bangsa. Tidak ada yang keliru
dengan Pancasila. Yang keliru adalah pemahaman tunggal atasnya untuk
mempertahankan kekuasaan seperti terjadi pada masa lalu (Edi Sudrajat : 2006).
Pancasila merupakan jati diri
bangsa, sebagai ideologi terbuka, Indonesia yang kita dituju adalah sesuai
dengan cita-cita kemerdekaan kita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Indonesia yang maju, modern, dan tidak tercabut dari jati dirinya.
Ciri-ciri ideologi terbuka, yaitu;
a. Merupakan
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri;
b. Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik
seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
c. Isinya
tidak langsung operasional. Setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsapah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian
mereka;
d. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan
tanggung jawab masyarakat;
e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat
diterima warga masyarakat yang berasal
dari berbagai latar belakang
budaya dan agama.
Keterbukaan Ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang
tidak boleh dilanggar, yaitu;
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
c. Penciptaan norma yang baru
harus melalui konsensus.
Dimensi
Positif & Dimensi Negatif dari Ideologi adalah Keragaman makna ideologi
mencerminkan dimensi positif dan negatif
ideologi itu. Meskipun ideologi memiliki makna yang bermacam-macam
(beragam), namun tidak perlu untuk dipertentangkan. Keragaman tersebut
mencerminkan 2 kutub ideologi, yaitu;
1. Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik, manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik (Dimensi positif ideologi = menjadi pandangan hidup).
1. Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik, manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik (Dimensi positif ideologi = menjadi pandangan hidup).
2. Ideologi menjadi hal yang tidak baik, bila
ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa (Dimensi
negatif ideologi = ideologi tidak lebih dari sebuah kesadaran palsu).
d). Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa
adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Bila kita
terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat
kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia
untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian
diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi
persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh
bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari
Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar
hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan
masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pancasila
sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara
Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila
sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan
pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat,
artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di
dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif dan memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula
sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara. Artinya pancasila merupakan
satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan
tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn
cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan
kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan,
kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari
jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).Dengan pandangan hidup
inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan tadi.Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul,baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri,maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalan
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.Dengan pandangan hidup yang
jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik,ekonomi,sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat
yang makin maju.Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa
akan membangun dirinya.
Dengan pergaulan hidup itu
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa,terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang baik.Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri,yang diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkan nya.
B. Saran
Pancasila harus dilaksanakan atau
diamalkan karena merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau
pemerintah dan rakyat Indonesia,yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan
hidup kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan,kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Hariyadhie. 1994. Perspektif Gerakan Mahasiswa 1978 dalam Percaturan Politik Nasional. Jakarta: Golden Terayon Press, hlm.128
Mahifal.
2008. Pancasila sebagai Falsafah Hidup
Bangsa Indonesia. http://bisikankalbu.files.wordpress.com/2008/11/1-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-dan-dasar-negara-republik-indonesia.pdf. [2 Mei 2013]
Djanarko, Indri. 2011. BAB III Pancasila sebagai Filsafat. http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf. [2 Mei 2013]
No comments:
Post a Comment