Sunday 5 February 2017

Pancasila Sebagai Filsafat dan Ideologi Negara



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga makalah yang berjudul ‘ PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DAN IDEOLOGI ‘ dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah kewarganegaraan. kami berusaha menyusun makalah ini dengan segala kemampuan, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa memberikan informasi mengenai Pancasila Sebagai Sistem Filsafat dan ideologi negara dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini saya ucapkan terima kasih..


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I        PENDAHULUAN
                   1.1.  Latar Belakang………………………………………………………..
                   1.2.  Rumusan Masalah…………………………………………………….
                   1.3. Tujuan dan Manfaat…………………………………………………..

BAB II       PEMBAHASAN
                   A. Pancasila Sebagai Filsafat………………………………………………
                   B. Pancasila Sebagai Ideologi ……………………………………..

BAB III     PENUTUP
                  A. Kesimpulan ……………………………………………………………....
                   B. Saran……………………………………………………………………..
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………..


 

BAB I
 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang                                            
Perkembangan masyarakat Indonesia pada saat ini dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kemungkinan yang bisa terjadi seakan-akan masyarakat Indonesia terlupa akan jati diri dan falsafah negara Indonesia yang sebenarnya. Pengaruh utama dari luar dapat memberikan pergeseran kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan adanya rasa untuk jauh dari kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era globalisasi.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan pernyataan diatas perlu adanya kajian yang membahas masalah ini guna adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi yang mempengaruhi perkembangan zaman pada saat ini tanpa melupakan pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang kita ambil adalah.
1)   Apa yang dimaksud pancasila sebagai falsafah negara?
2)   Apa yang dimaksud pancasila sebagai ideologi negara?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Berdasarkan rumusan yang telah kami tetapkan, tujuan dan manfaat yang kita peroleh adalah.
1)   Untuk mengetahui pancasila sebagai falsafah negara, agar kita dapat memahami falsafat Negara;
2)   Untuk mengetahui pancasila sebagai ideologi Negara, agar kita dapat mengetahui ideologi Negara.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pancasila sebagai Filsafat
Filsafat sendiri mempunyai arti secara etimologis dan secara definitif. Filsafat sebagai etimologi adalah  kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata, yakni philos, philia, philien yang artinya senang, teman dan cinta dan sophos, sophia dan sophien yang artinya kebenaran (truth), keadilan (justice), dan bijaksana (wise) atau kebijaksanaan (wisdom). Pengertian filsafat secara etimologis dapat disimpulkan adalah Cinta kebenaran atau cinta kebijaksanaan/kearifan. Selain itu, kata filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah, dari bahasa Inggris yaitu philosophy, dari bahasa Indonesia yaitu filsafat (kata sifat filsafati) atau filosofi (kata sifat filosofis), falsafah yang semuanya mempunyai arti yang sama.
            Filsafat secara definitif menurut beberapa para ahli filsafat (filsuf) adalah
                        1.    Plato
 filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. 
2. Aristotele
sfilsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, politik dan estetika. 
3. Prof. Drs. Notonegoro, SH 
filsafat adalah pengetahuan atau ilmu pengetahuan yang mencari dan mempelajari yang ada (ontologi) dan hakekat yang ada (metafisika) dengan perenungan (kontemplasi) yang mendalam (radikal) sampai menemukan substansinya.

Ditinjau dari perspektif permasalahannya filsafat dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1. Pertama: filsafat sebagai hasil perenungan/kontemplasi (produk).
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran-pemikiran para filsuf.
Pada zaman dahulu, yang lazimnya merupakan suatu aliran/paham, misal: idealism rasionalisme, materialisme, pragmatisme. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan pada akal manusia.

2. Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang berbentuk sebagai aktivitas berfilsafat, sekaligus proses pemecahan masalah (problem solving) dengan menggunakan berbagai metode tertentu sesuai dengan objeknya.

Adapun cabang-cabang filsafat adalah sebagai berikut:
1. Metafisika: memepelajari hal-hal yang ada di balik alam fisik/alam indrawi (riil), yang meliputi bidang-bidang : ontologi, kosmologi, antropologi, dan theologi.
2. Epistimologi: yang mepelajari tentang hakekat pengetahuan.
3. Logika mempelajari tentang kaidah-kaidah berpikir, yakni tentang axioma, dalil dan rumusan berpikir (thinking) dan bernalar (reasoning)
4. Etika: mempejari hal-hal yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
5. Estetika: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan yang indah (estetik) dan yang mempunyai nilai seni (artistik).
6. Methodologi: mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan suatu metode, diantaranya, metode deduksi, induksi, analisa, dan sintesa .

Berdasarkan cabang-cabang filsafat inilah, maka Pancasila dapat dikatakan:

1. Sebagai Sistem Filsafat.
 karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan penger tian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).

2. Sebagai Susunan kesatuan Organis
Pancasila pada hakekatnya yang terdiri dari sila-sila merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan (komprehensif integralistik). Kesatuan sila-sila dari Pancasila merupakan kesatuan organis yang pada hakekatnya secara filosofis bersumber pada hakekat dasar ontologis manusia, sebagai pendukung dari isi dan inti sila-sila Pancasila, yakni berupa hakekat manusia monopluralis. Hakekat manusia monoprularistik, terdiri dari pertama, hakekat susunan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur jiwa (rohani) dan unsur raga (jasmani), kedua: hakekat sifat kodrat manusia yang terdiri dari unsur individu dan sosial, ketiga: hakekat kedudukan kodrat manusia, yang terdiri dari unsur sebagai makhluk yang berdiri
sendiri, maupun sebagai makhluk Tuhan. Unsur-unsur hakekat manusia tersebut merupa kan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, yang setiap unsur-unsurnya mempunyai fungsinya masing-masing.



3. Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal
untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Secara ontologis sila-sila dalam Pancasila, yaitu: Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil.
            Pendekatan filsafat pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Untuk mendapatkan pengertian yag mendalam, harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut dan mengetahui intinya.
            Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi subtansi dan isi pembentukan ideologi pancasila. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pancasila bersumber pada budaya dan pengalaman bangsa Indonesia yang berkembang akibat usaha bangsa dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan esensial yang menyangkut makna atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia rumusan daripada nilai-nilai dasar tersebut termuat dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.
            Pancasila mengandung nilai kerohanian, yakni yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis, dan nilai etis/moral. Apabila memahami nilai-nilai dan sila-sila pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan hak dan kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu :




1.    Hubungan vertical, adalah hubungan manusia dengan Tuhan sebagai penjelmaan dari nilai-nilai ketuhan.
2.    Hubungan horizontal, adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa, dan warga Negara.
3.    Hubungan alamiah, adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan, dan alam dengan segala kekayaan.



a). Dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegaranya dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Alasan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.     Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
2.        Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
3.        Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.

B. Pancasila sebagai Ideologi
Idea, berarti gagasan, buah pikiran dan logika berarti ajaran. Maka, ideologi adalah ilmu/ajaran tentang gagasan dan buah pikiran. Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang memberikan arah dan menyangkut tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, seperti; bidang politik, hukum, hankam, sosial-budaya, dan bidang keagamaan.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan bernegara
Ideologi juga dikatakan sebagai ajaran, teori atau ilmu yang yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Ideologi pun dikatakan juga sebagai keseluruhan prinsip atau norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang meliputi berbagai aspek, sebagai pedoman dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara. Contohnya:
1.   AS                         : Declaration of Independence Ideologi Liberal-kapitalistik.
2.   Ex Uni Soviet       : Manifesto Komunis Ideologi Komunis-Sosialis.
3.   Jepang                   : Tenno Koodo Seismisme.
4.   Arab Saudi            : Islamisme 
5.   RRC                      : San Ming Chu Hui  
6.   Indonesia              : Pancasila  
Ideologi sebagai suatu istilah yang sering dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat. Ideologi memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok atau kesatuan yang berpegang teguh pada ideologi itu. Ideologi menjadi sumber inspirasi dan sumber cita-cita hidup bagi para warganya, khususnya para warganya yang masih muda.


Ideologi berupa pedoman, artinya menjadi pola dan norma hidup dan sekaligus menjadi ideal atau cita-cita. Realisasi dari ide-ide dipandang sebagai kebesaran, kemuliaan manusia. Dengan melaksanakan ideologi, manusia tidak hanya ingin melakukan apa yang disadari sebagai kewajiban, karena  dengan ideologi maka manusia mengejar keluhuran. Oleh karena itu, manusia sanggup mengorbankan harta benda, bahkan hidupnya demi ideologi. Maka, tidak mengherankan jika ideologi menjadi bentuk hidup.

a). Konsepsi Ideologi

1.    Nicollo Machiavelli (Italia, 1469-1527).
Orang pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi (praktik-praktik politik “Sang Penguasa”) dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”
Pendapat Nicollo, yaitu Ideologi merupakan Siasat berpolitik praktis, ini tampak dalam hal :
a)    Menilai keadaan menurut kepentingannya.
Contohnya : Seorang pemimpin hanya mementingkan kepentingan pribadinya dibandngkan dengan kepentingan kelompok/organisasinya demi keuntungan pribadinya.
b) Konsepsi keagamaan dipakai untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi.
Contohnya : Seorang calon anggota legislatif melakukan ceramah-ceramah di suatu tempat untuk mendapat dukungan yang banyak agar dapat memenangkan pemilu (pemilihan anggota legislatif)

2.    Antoine Destut de Tracy (Prancis, 1754-1856).
Dalam bukunya berjudul “Les elements de l’idelogie”, untuk pertama kali digunakan istilah ideologi, sekaligus pencipta istilah tersebut.
Pendapat-pendapat Antoine Destut de Tracy adalah;
a)    Ideologi merupakan ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide (gagasan
yang sehat yang sesuai dengan realitas).
b)   Dalam kehidupan praktis sehari-hari, ideologi digunakan untuk memberikan
patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
c)    Urusan agama harus dipisahkan dari urusan negara. Negara harus dijalankan
berdasarkan kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama.

Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

b). Ciri- ciri dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi ideologi sebenarnya bukan hanya sebagai dasar atau pegangan hidup semata namun harus di amal dalam kehidupan sehari- hari. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
• Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
• Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
• Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.(Hidayat,2001)


c). Pembagian Ideologi
Berdasarkan pemikirannnya, ideologi dapat dibagi menjadi dua, yaitu; ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
1.    Ideologi Tertutup.
Ideologi disebut tertutup, jika tidak dapat menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan perkembangan zaman, hanya mengandung dimensi idealitas yang bersifat semu, tidak demokratis dan lebih bersifat otoriter. Juga dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang bersifat mutlak.
Ciri-ciri ideologi tertutup, yaitu;



  a.     Bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sekelompok orang yang digunakan untuk mengubah masyarakat;
b.    Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, maka ideologinya akan
dipaksakan kepada masyarakat
c.    Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan,
terutama bidang informasi dan pendidikan karena ini efektif mempengaruhi perilaku masyarakat;
d.   Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati;
e.    Menuntut masyarakat untuk setia total dan berkorban untuk ideologi;
f.     Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret operasional yang keras, mutlak dan total.

2.    Ideologi Terbuka
Ideologi disebut terbuka jika ideologi itu dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang tidak bertentangan dengan niali-nilai dasarnya. Ideologi terbuka disebut juga sebagai ideologi yang demokratis, artinya bersedia membuka diri (openmindedness) demi masuknya unsur-unsur dari luar untuk memperkaya nilai-nilai dalam diri sendiri. Dimensi yang di kandung ideologi terbuka ialah dimensi idealitas, realitas, normalitas dan dimensi fleksibelitas.
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran yang terbuka (ideologi yang tidak dimutlakkan). Pancasila harus terus menerus dimaknai, diwacanakan, dan dijadikan bahan perdebatan publik dalam rangka mencapai solusi atas masalah bangsa. Tidak ada yang keliru dengan Pancasila. Yang keliru adalah pemahaman tunggal atasnya untuk mempertahankan kekuasaan seperti terjadi pada masa lalu (Edi Sudrajat : 2006).
Pancasila merupakan jati diri bangsa, sebagai ideologi terbuka, Indonesia yang kita dituju adalah sesuai dengan cita-cita kemerdekaan kita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia yang maju, modern, dan tidak tercabut dari jati dirinya.
Ciri-ciri ideologi terbuka, yaitu;
a. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat, bukan keyakinan  ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri;
b. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan  dalam kehidupan mereka;
c. Isinya tidak langsung operasional. Setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsapah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka;
 d. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat;
 e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal  dari  berbagai latar belakang budaya dan agama.
Keterbukaan Ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu;
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
c. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Dimensi Positif & Dimensi Negatif dari Ideologi adalah Keragaman makna ideologi mencerminkan dimensi positif dan negatif  ideologi itu. Meskipun ideologi memiliki makna yang bermacam-macam (beragam), namun tidak perlu untuk dipertentangkan. Keragaman tersebut mencerminkan 2 kutub ideologi, yaitu;
1. Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik, manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik (Dimensi positif ideologi = menjadi pandangan hidup).
2. Ideologi menjadi hal yang tidak baik, bila ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa (Dimensi negatif ideologi = ideologi tidak lebih dari sebuah kesadaran palsu).

d). Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara. Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan tadi.Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul,baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri,maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalan pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik,ekonomi,sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dengan pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang baik.Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,yang diyakini kebenaran nya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkan nya.

B. Saran
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan karena merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia,yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan,kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.








DAFTAR PUSTAKA


Hariyadhie. 1994. Perspektif Gerakan Mahasiswa 1978 dalam Percaturan Politik Nasional.
Jakarta: Golden Terayon Press, hlm.128


Djanarko, Indri. 2011. BAB III Pancasila sebagai Filsafat. http://indridjanarko.dosen.narotama.ac.id/files/2011/05/Modul-Pancasila-3-Pancasila-Sebagai-Sistem-Filsafat.pdf. [2 Mei 2013]



No comments:

Post a Comment